30 Mar 07 01:25 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Kerbau Di Taput
Kepala Balai Ternak Dan Ketua Pelelangan Ditahan
Tarutung, WASPADA Online
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung menahan Kepala BPTU (Balai Pengadaan Ternak Unggul) Sinur - Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput), Ir. JP sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan ternak kerbau TA 2005 bernilai Rp891 juta, bersama Ketua Panitia Pelelangan Ir. YT.
Kedua tersangka merupakan penentu kebijakan di BPTU Sinur, didampingi penasehat hukumnya, Ungkap Sitompul SH, digiring tim Kejari Tarutung ke Rutan , Kamis (29/3) sekira pukul 15:30 dengan pengawalan ketat aparat Polres Taput. Saat dibawa petugas, tersangka Ir. JP dan Ir. YT terlihat lesu, karena tidak menduga dijebloskan ke Rutan Tarutung.
Kajari Tarutung melalui Kasi Pidsus, Daster Sitohang, SH membenarkan penahanan Kepala BPTU Sinur dan Ketua Panitia Pelelangan Proyek berdasarkan surat penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarutung, Widodo Basuki, SH dengan No. 03/N.2/19/FPK.1/03/2007 tanggal 29 Maret 2007.
Disebutkan, kedua tersangka dilakukan penahanan dengan pertimbangan memperlancar tingkat penyidikan, karena sudah ditemukan bukti-bukti akurat adanya perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan ternak kerbau, yang berlokasi di Bahalbatu, Taput dan di Gunung Tua, Tapsel.
"Selain itu, dari hasil keterangan saksi dan pemeriksaan fisik di lapangan pada instalasi pemeliharaan semakin memperkuat adanya penyelewengan. Bahkan semakin memperjelas perbuatan korupsi dengan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen proyek," ujar Kasi Pidsus.
Dijelaskan, proyek pengadaan ternak TA 2005 berupa pengadaan ternak kerbau 109 ekor. Kerbau betina 100 ekor dan jantan 9 ekor. Dalam proses tender dilakukan hanya formalitas dan direkayasa pemenangnya. Kepala BPTU Ir. JP mengarahkan proyek kepada rekanan tertentu. Jadi, indikasi korupsinya berawal dari Panitia Pelelangan proyek yang tak becus dan menyalahi mekanisme yang ditentukan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga terjadi penyelewengan uang negara.
Ditambahkan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 yo UU No. 20/2001 yo pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Soal pelimpahan perkaranya ke PN Tarutung, secepatnya dilakukan menunggu proses penyidikan sudah rampung.
1 comment:
Write comments