Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.

Titulo

recent

The Slider

ahanamasa

featured posts

berita

Thursday, March 22, 2007

Walokota Siantar Angkat CPNS Fiktif

 

20 Mar 07 19:04 WIB
CPNS Tidak Ikut Testing Terima SK Walikota
*Kasus Dilapor Ke Polisi
P. Siantar WASPADA Online


Panitia penerimaan CPNS Tahun 2005 Kota P. Siantar diduga merekayasa hasil pemenang testing. Sebab ada CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang tidak ikut dan kalah testing ternyata menerima Surat Keputusan (SK) Walikota P. Siantar pada April 2006. Kini mereka sudah ditempatkan dan bekerja di instansi pemerintahan kota P. Siantar.
Menurut Jansen Napitu, Ketua Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara, mereka empat orang merupakan anak pejabat di Pemko P. Siantar, salah seorang di antaranya disebut-sebut sebagai anak Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota P.
Siantar. "Masalah ini telah diadukan pihak Lembaga Pengawasan Dan Kepelaporan Asset Negara ke Polres Simalungun," ujar Jansen.

Ke empat orang itu masing-masing WM Silalahi, pendidikan SMU dan ditugaskan di RSU P. Siantar, anak Kepala BKD Kota P. Siantar, kemudian DBR Sijabat, SH ditugaskan di kantor Pemberdayaan Perempuan, anak mantan BKD Kota P. Siantar dan CH Napitupulu, pendidikan SMU diduga tidak ikut testing ditugaskan di Kantor Dinas Sosial P. Siantar, disebut anak Kabag Keuangan Kota P. Siantar serta SK Siahaan, pendidikan SMU diduga tidak ikut testing tapi menerima SK dan bertugas di Kantor Ketahanan Pangan Kota P. Siantar. Bahkan, menurut informasi, dia punya hubungan keluarga dengan Walikota P. Siantar, Ir. RE Siahaan.

Jansen mensinyalir, jumlah CPNS yang diduga direkayasa oleh panitia masih banyak lagi dimana ini merupakan pelamar dari umum. "Masih kita teliti lagi." Dari ke empat orang tersebut, secara khusus yang menjadi perbincangan di kalangan PNS lingkungan Kota P. Siantar adalah WM Silalahi, mendapat prioritas untuk tugas belajar di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara di Jakarta. Biayanya ditanggung Pemko P. Siantar yang dananya ditampung di APBD tahun 2007. Surat tugas belajar yang ditandatangani Walikota Ir. RE Siahaan, diterbitkan Agustus 2006, dengan lama tugas belajar untuk program Strata Satu (S1) selama empat tahun.

"Coba bayangkan masih empat bulan bekerja, belum 100% PNS sudah mendapat tugas belajar, kan keterlaluan. Ada aturan tertentu bagi seorang PNS untuk mendapatkan kesempatan tugas belajar, kata Jansen sekaligus mengharapkan pihak terkait yang menangani kasus ini benar-benar mengusutnya hingga tuntas. "Sebab banyak masyarakat yang dirugikan."

No comments:
Write comments

Bingung do pe dalan tu Pakkat?
Sukkun ma di son !