21 Mar 07 19:17 WIB
Kajari Tarutung, Widodo Basuki SH
Pemberantasan Korupsi
Di Bonapasogit Harus Sinergis Dan Simultan
Tarutung WASPADA Online
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya (Taput dan Humbahas) selalu mengedepankan langkah persuasif kepada penyelenggara pengguna keuangan negara.
"Jaksa melakukan strategi persuasif karena undang-undang tentang tindak pidana korupsi sebenarnya masih bersifat abstrak. Bahkan pemahaman aparat penegak hukum seperti, jaksa, hakim dan pengacara berbeda menyangkut korupsi. Sebab itu, pemberantasan korupsi bukan semudah membalikkan telapak tangan. Karena itu dibutuhkan peranan dari seluruh komponen masyarakat, khususnya tokoh agama, adat dan Parpol." Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan (Kajari) Tarutung, Widodo Basuki, SH kepada Waspada, baru-baru ini seputar penanganan tindak pidana korupsi di Kab. Tapanuli Utara (Taput) dan Humbang Hasundutan (Humbahas).
Menurut Widodo, pintu terjadinya perbuatan korupsi disebabkan berbagai faktor yaitu adanya peluang, kebutuhan mendesak, budaya seseorang yang sifatnya turun temurun dan prinsip hidup berfoya-foya dari uang negara. "Omong kosong koruptor dapat disikat secara meyeluruh tanpa didukung mental maupun moralitas aparat penegak hukum. Tidak tertutup Kemungkinan timbul koruptor baru saat proses pemberantasan korupsi. Dalam konteks ini, kita mengedepankan langkah pendekatan supaya penyelenggara keuangan negara berkurang melakukan tindak pidana korupsi. Bukan berarti perbuatan korupsi luput dari pengusutan," tandasnya,
Dia mengatakan, sudah ada beberapa kasus korupsi yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. "Bahkan ada kasus yang masih kita tangani. Hanya menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan," ujar Kajari tanpa menyebut pejabat yang dijadikan tersangka itu. Jelasnya, siapapun yang melakukan perbuatan korupsi di Taput dan Humbahas sepanjang punya bukti dan data jelas harus dibasmi, tanpa kecuali siapa pelakunya.
No comments:
Write comments