Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.

Titulo

recent

The Slider

ahanamasa

featured posts

berita

Wednesday, March 21, 2007

Sejarah Dan Neokolonialisme

 

Sikap Sejarah dan Sikap Politik Gerakan Rakyat Lawan Neo Kolonialisme-Imperialisme Terhadap Imperialisme Amerika dan Terorisme Negara Presiden George Walker Bush Junior

Eksploitasi sumber-sumber agraria perusahaan-perusahaan transnasional Amerika di Indonesia, telah berlangsung sejak periode sejarah penjajahan hingga sekarang. Untuk kepentingan itulah, Amerika Serikat senantiasa melakukan intervensi politik dan militer terhadap perkembangan situasi di Indonesia, sejak masa Perang Revolusi Kemerdekaan Nasional Indonesia 1945 hingga sekarang.

Dengan difasilitasi pemerintahan koloniali Hindia-Belanda, terutama setelah diberlakukannya Agrarische Wet pada tanggal 9 April 1870, perusahaan-perusahaan transnasional Amerika seperti Caltex (California Texas Oil Corporation), pada tahun 1920-an telah meneguk laba di tengah kemelaratan rakyat Indonesia di bawah penindasan kolonialisme Belanda.

Untuk itu, pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, Amerika merestui bahkan - kendaraan dan seragam serdadu Belanda bertuliskan US Marines. Namun, untuk menghindarkan wilayah-wilayah eksplorasi perusahaan-perusahaan transnasional Amerika terkena taktik bumi hangus dari kekuatan-kekuatan pemuda revolusioner bersenjata, Amerika memfasilitasi perundingan Indonesia-Belanda. Lewat Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda tahun 1949, wakil Amerika Serikat, Merle Cohran, yang bertindak sebagai moderator, memihak Belanda dan menuntut dua hal dari Indonesia. Cohran memaksa agar Republik menanggung hutang Hindia Belanda sebesar 1,13 miliar dollar Amerika. Sekitar 70 persen dari jumlah itu adalah hutang pemerintah kolonial, yang menurut pihak Indonesia 42 persennya merupakan biaya operasi militer dalam menghadapi Republik. Mengingat mereka telah setuju semua investasi Belanda (dan pihak asing lainnya) di Indonesia akan dilindungi, persyaratan tersebut dilihat oleh semua pihak di Indonesia bahwa mereka akan mendapat bantuan yang cukup besar dari Amerika Serikat untuk melunasi beban hutang tersebut terbukti kosong belaka ketika ternyata yang diberikan hanya 100 juta dolar Amerika dalam bentuk kredit ekspor-impor yang harus dibayar kembali. Namun, dalam pengertian politik, konsensi paling penting yang dipaksakan Cohran adalah setengah bagian New Guinea (Irian Barat) yang secara geografis merupakan bagian Hindia-Belanda yang tidak diserahkan kepada Republik karena akan dibicarakan kemudian oleh Indonesia dan Belanda dalam waktu satu tahun.

Dan ketika mendiang presiden Soekarno mulai berteriak “go to hell with your America aid”, Amerika melakukan subversif sebagai politik luar negeri dengan cara mendukung pemberontakan PRRI-PERMESTA, menyusupkan agen senior CIA Guy Pauker ke Seskoad (Sekolah Komando Angkatan Darat), menyiapkan para intelektual “mafia barkeley”, dan terlibat dalam huru-hara politik tahun 1965-1966.

Setelah rezim militer Orde Baru berdiri, perusahaan transnasional Amerika, Freeport yang pertama kali mendapatkan konsensi untuk mengeksploitasi sumber-sumber agrarian di Indonesia, mengarahkan sistem ekonomi yang developmentalism dan membiarkan pelanggaran HAM berat yang dilakukan militer Indonesia kepada rakyat Indonesia dan rakyat Timor Leste.

Kini, Amerika terus memperluas provokasi kekerasannya dalam kampanye besar perang terhadap terorisme, dengan melakukan penangkapan yang tidak sah terhadap tersangka teroris dan tersangka penembakan Freeport.

Program dan proyek WTO, IMF, AFTA, dan World Bank yang mengakibatkan munculnya kekerasan dan kemiskinan struktural di Indonesia, adalah di bawah dominasi dan hegemoni Amerika. Untuk itu, milyaran rupiah yang dikeluarkan untuk penyambutan dan pengamanan Bush adalah terlalu mahal dan menyakitkan hati.

Untuk itu, kami yang tergabung dalam Gerak Lawan memandang:

Demi kemerdekaan nasional, demokrasi, keadilan sosial, dan pemenuhan hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan hidup, penyelenggara negara Indonesia harus menuruti aspirasi perjuangan dan penderitaan rakyat dengan mencabut seluruh kebijakan publik dan produk hukum yang mempresentasikan kepentingan Neo imperialisme, seperti kontrak karya Freeport, Exxon Mobile, Undang-undang Sumberdaya Air, Undang-undang Migas, Undang-undang Anti Teroris, dan sebagainya.

Demi Para Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan perusahaan transnasional, penyelenggara negara Indonesia harus menuntut pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan TNC dan menutup perusahaan tersebut untuk selanjutnya dikelola demi kesejahteraan rakyat.

Demi menghapuskan penjajahan di muka bumi serta menjaga ketertiban dunia, pemerintah Indonesia harus membawa kasus kejahatan perang, kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional permanen sebagaimana yang diatur dalam Statuta Roma Tahun 1998, dan mendorong instrumen hak asasi manusia internasional (Mekanisme di PPB) untuk mengatur perilaku TNC dan gugatan terhadap TNC, serta kesepakatan-kesepakatan di WTO dan perdagangan bebas.

No comments:
Write comments

Bingung do pe dalan tu Pakkat?
Sukkun ma di son !