Polres Padang Sidimpuan Kembangkan Kasus Peredaran Uang Palsu
Satu Tersangka Lagi Berhasil di Ciduk, Rp18,2 Juta Uang Palsu Disita
Padang Sidimpuan, (Analisa)
Sat Reskrim Polres Kota Padang Sidimpuan kembali mendapatkan barang bukti tambahan berupa uang palsu (upal) pecahan 100 ribu sebanyak Rp9,5 juta di rumah saudara istri tersangka SB di Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, saat dalam perjalanan membawa tersangka utama H (41) dari Sumatera Barat ke Mapolres Padang Sidimpuan, Sabtu (17/2).
Informasi keberadaan Rp9,5 juta Upal ini merupakan hasil introgasi Sat Reskrim Polres Kota Padang Sidimpuan terhadap tersangka utama H (41) warga Desa Malalo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, kalau sebagaian Upal di dititipkan tersangka SB di rumah saudara istrinya di Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
Tidak hanya itu saja, Tersangka H yang sehari harinya bekerja sebagai pedagang barang-barang kelontong itu, mengaku membeli Upal dari sesorang berinisial R warga Jakarta yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian berjumlah Rp1 Miliar.
Diakuinya, upal itu telah diedarkan di beberapa daerah seperti Kabupaten Mandailing Natal beredar Rp10 juta, melalui seseorang berinisial A (buron), Padang Pariaman Rp10 Juta yang diedarkan berinsial K yang juga kaki tangan tersangka H dan di Bengkulu Rp30 Juta yang di edarkan tersangka berinisial G.
Sementara itu, tersangka K berhasil ditangkap Sabtu (17/2) sore, oleh personil Polres Padang Pariaman, bersamanya di peroleh Upal sebanyak Rp8,7 juta, sedang 1,3 juta diperkirakan telah berhasil ia edarkan.
Kapolres Kota Padang Sidimpuan AKBP Hanung Triwiyoso melalui Kasat Reskrim AKP Aswin Noor SH membenarkan tertangkapnya tersangka ketiga berinisial K oleh Personil Polres Padang Pariaman.
"Saat ini kita telah berhasil menangkap tersangka ketiga komplotan pengedar uang palsu di Sumatera berinisial K dan sampai sekarang kita terus melakukan pengembangan kasus Upal tersebut bekerjasama dengan jajaran Polres di daerah mana upal itu beredar,"kata Aswin kepada wartawan diruang kerjanya Sabtu (17/2).
Dikatakannya, dari pengakuan tersangka H Upal itu dicetak di Jakarta yang untuk sementara masih dirahasiakan tempatnya, menghindari kebocoran informasi.
INFORMASI
Komplotan pengedar uang palsu ini pertama kali tercium pihak Polres Padang Sidimpuan, saat mendapat informasi dari masyarakat, kalau SB yang datang ke Kota Salak ini, mencari seorang pembeli upal dengan harga Rp1 juta untuk Rp2,5 upal. Dari informasi awal itu, petugas kepolisian berhasil menyaru dan menangkap SB pada Selasa (13/2) sekira pukul 10.00 WIB pagi di Gang Lestari Kampung Tobat Kecamatan Padang Sidimpuan Utara dan pada hari Jum'at (16/2) Sat Reskrim Polres Padang Sidimpuan berhasil menangkap Gembong Upal berinisial H sekira pukul 11.00 WIB di Padang Panjang Sumbar.
Tertangkapnya H yang diduga Gembong peredaran Upal di Pulau Sumatera itu sebelumnya dipancing untuk bertemu melalui komunikasi telepon dengan tersangka SB, dihitung-hitung ternyata ada sekitar Rp65 juta upal yang dibawa tersangka H dengan perincian, Rp2,5 juta didapat dari tangan tersangka SB saat ditangkap, Rp600 ribu dari tangan H saat ditangkap, Rp1,1 juta didapat dari rumah SB di Batu Sangkar, Rp10 juta sudah beredar di Madina melalui inisial A, Rp10 juta untuk i inisial K di Padang Pariaman Sumbar Rp8,7 juta berhasil diamankan dan sekitar Rp1,3 juta diperkirakan sudah beredar, Rp30 juta beredar di Bengkulu melalui Si Guru panggilan tersangka H dan sekitar Rp1,3 juta dibelanjakan sendiri yang kesemuanya dalam pecahan Rp100 ribu.
Saat ini , Polres Kota Padang Sidimpuan terus melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu yang diindikasi komplotan nasional dengan terus berkordinasi dengan jajaran kepolisian daerah yang menjadi tempat peredaran uang palsu ini.
Sementara itu AKPAswin Noor berharap agar masyarakat kota Padang Sidimpuan berhati hati dengan uang palsu dengan ciri ciri, kasar,warna pudar, tidak ada garis tengah dll.
“Saat ini kawasan pantai barat khususnya Kota Padang Sidimpuan sudah dijadikan target operandi oleh para komplotan Upal,sehingga diharapkan agar warga dapat berhati hati dan segera melaporkan kepihak berwajib bila menemukan uang palsu beredar di masyarakat, “ungkapnya.
Keberhasilan jajaran Polres Kota Padang Sidimpuan mengungkap komplotan pengedar uang palsu ini menjadi pembuka tabir peredaran uang palsu di Pulau Sumatera yang juga merupakan sindikat nasional.
No comments:
Write comments