Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.

Titulo

recent

The Slider

ahanamasa

featured posts

berita

Tuesday, January 30, 2007

PP 37/2006 berlaku, Rakyat Humbahas Melarat!!!

 

Banyak Daerah di Sumut Terbebani PP 37

MEDAN, KOMPAS - Banyak pemerintah daerah di Sumatera Utara yang merasa terbebani dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang tunjangan komunikasi dan operasional anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemerintah daerah, terutama hasil pemekaran, menilai secara prinsip peraturan tersebut membebani keuangan daerah mereka.

Wakil Bupati Serdang Bedagai Sukirman, Rabu (10/1) menuturkan, secara prinsip, jika pemerintah daerah harus membayar tunjangan komunikasi dan operasional anggota DPRD dari bulan Januari hingga Desember tahun 2006 sesuai yang diamanatkan PP No 37/2006, hal tersebut jelas membebani keuangan daerah.

“Kan enggak mungkin tahun anggaran 2007 harus membayar tunjangan tahun 2006. Kecuali kalau daerah kaya, dan memiliki banyak sisa anggaran,” ujar Sukirman.

Serdang Bedagai merupakan daerah pemekaran Kabupaten Deli Serdang. Humas Provinsi Sumut ML Tobing membenarkan beberapa daerah pemekaran baru di Sumut seperti Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan dan Samosir juga mengalami hal serupa. Bahkan kata Tobing, Kabupaten Dairi menjadi salah satu kabupaten non pemekaran yang kesulitan membayar tunjangan komunikasi dan operasional anggota DPRD.

“Ada berapa banyak lagi daerah yang mengalami kesulitan serupa, silakan ditelusuri. Yang jelas daerah pemekaran dan Kabupaten Dairi merupakan daerah yang kesulitan membayar tunjangan anggota DPRD sesuai PP 37,” ujarnya.

Saat ini di Pemprov Sumut berkembang wacana, daerah-daerah yang kesulitan membayar tunjangan komunikasi dan operasional dibantu melalui mekanisme bantuan daerah bawahan. Namun mekanisme ini menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut RE Nainggolan, tidak bisa dibenarkan. “Bantuan daerah bawahan hanya untuk yang sifatnya proyek pembangunan,” ujarnya.

Terkait soal kesulitan keuangan daerah, meski Pemprov Sumut tidak mengalami hal tersebut, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Muhammad Nuh menuturkan, sebaiknya jika tunjangan komunikasi dan operasional tersebut diterima anggota DPRD, maka ada juga tunjangan jenis lain yang dihapus, yakni tunjangan dana reses.

“Karena secara substansi sifatnya sama. Kecuali dana reses kolektif yang dilakukan anggota DPRD. Kalau dana reses pribadi anggota DPRD yang mau bertemu konstituennya, sebaiknya dihapuskan, karena substansinya sama dengan tunjangan komunikasi dan operasional seperti dalam PP 37 ini,” tutur Nuh.

Sementara menurut anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Zakaria Bangun, PP No 37/2006 ini hanya membuat DPRD menjadi bulan-bulanan kritik masyarakat. Dia menuduh pemerintah pusat atau eksekutif sengaja mendiskreditkan legislatif, dalam hal ini DPRD.

Meski tidak menyatakan penolakan, Zakaria minta pemerintah sebaiknya membentuk badan kajian untuk menentukan berapa besar tunjangan yang pantas bagi anggota DPRD.

“Jadi, jangan kalian pikir, anggota DPRD ini perampok semua. Bagaimana dengan anggota DPRD yang memang lurus. Apakah dengan gaji Rp 5,7 juta sebulan, cukup bagi kami menjalankan tugas. Uang segitu harus kami bagi untuk partai, konstituen dan lainnya. Jangan kalian lihat kelakuan kami yang merampok saja. Maka itu perlu dikaji dengan benar, berapa sebenarnya tunjangan yang pantas untuk anggota DPRD itu,” ujar Zakaria.

No comments:
Write comments

Bingung do pe dalan tu Pakkat?
Sukkun ma di son !