Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.

Titulo

recent

The Slider

ahanamasa

featured posts

berita

Saturday, February 02, 2008

Melarang Orang Sembahyang, Kelompok Anti-Toleransi Beragama Masih Eksis...

 

Selasa, 29 Januari 2008 03:00 WIB
Seputar Tudingan Larangan Shalat, Jika Benar, Pekerja Lebih Dulu "Meratakan" Pabrik
MUI DS: "Usut Secara Objektif"

Lubukpakam, WASPADA Online

Kasus dilarangnya shalat seorang karyawati PT Starindo Prima Tanjung Morawa hingga kini masih belum menemui titik terang.

Meski MUI Deli Serdang sudah membuat pernyataan secara tertulis tentang hasil investigasi yang mereka dapatkan, namun pihak perusahaan masih bersikukuh untuk tidak mengakuinya.

Menurut pihak perusahaan, pada Sabtu, 7 Juli 2007 lalu, sekira pukul 10.00, memanggil seorang karyawatinya, yaitu, Hariyati bersama beberapa temannya, masuk ke ruang personalia untuk mempertanggungjawabkan atas kesalahan bekerja saat mensortir produk mebel yang akan dikirim ke luar negeri.

Menurut Kepala Personalia PT Starindo Prima, Roni Sibarani, Sabtu (26/7), dirinya ikut berada di ruang personalia bersama Hariyati dan teman-temannya, untuk menyelesaikan masalah kesalahan kerja Hariyati yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp8.450.000. "Kami tidak menyekap, karena saat itu Hariyati dan sejumlah temannya berada dalam ruang personalia dalam keadaan pintu yang terbuka bahkan kaca yang tembus pandang," jelas Sibarani.

Bahkan katanya, Hariyati ada beberapa kali keluar masuk dari ruang Personalia untuk menerima telefon dari selularnya. "Kami juga tida ada melarangnya." Tak lama kemudian, tambah Sibaranai, Hariyati, permisi keluar dari ruang Personalia, "dia pamit mau ke kamar mandi." Tak lama kemudian Johan Indayung selaku pimpinan perusahaan menganjurkan Sibarani untuk mengecek apakah benar Hariyati berada di kamar mandi yang sudah hampir 10 menit.

Belum sempat sampai ke kamar mandi untuk menyusul, perisisnya di depan pintu Personalia Hariyati pun berjumpa dengan Sibarani, dan selanjutnya pertemuan pun dilanjutkan, akhirnya Hariyati bersedia menandatangani perjanjian bersedia dipotong gajinya per bulan 30-40 persen sebagai ganti rugi atas kesalahan kerja yang dilakukannya.

"Tidak ada paksaan, bahkan tidak ada berbicara tentang shalat," jelas Sibarani , bahkan saat dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan, Hariyati cs dan Disnaker di Komisi B DPRD Deli Serdang beberapa bulan lalu, "Hariyati mengaku kalau dirinya tidak ada dilarang shalat," jelas Sibarani bersama sejumlah pekerja yang ikut hadir di DPRD Deli Serdang yang dijembatani Apoan Simanungkalit.

"Jadi kami bingung kenapa permasalahan shalat jadi dibesar-besarkan, padahal sebenarnya permasalahan ini sudah diselesaikan antara Hariyati dengan pihak perusahaan," tambahnya.

"Kami berharap MUI Deli Serdang agar jeli dan objektif memandang permasahan ini," kata pihak perusahaan, jangan sampai mengkobarkan hal SARA dan menimbulkan perpecahan sesama buruh PT Starindo Prima yang 90 persen adalah muslim.

Tentang hal ini, Mahlil, sekalu Ketua BKM Mushalla Al Ikhlas PT Starindo Prima, mengatakan, kalau benar Hariyati dilarang shalat mungkin kami karyawan muslim disini lebih dulu meratakan (menghancurkan) pabrik Starindo Prima, tegasnya.

Bertanggung jawab
Mengenai pernyataan pihak perusahaan ini, Sekretaris MUI Deli Serdang, H. Akhiruddin, LC, Minggu (27/1) menegaskan, yang menjadi pegangan MUI untuk mengusut masalah ini adanya hasil investigasi MUI ke lingkungan perusahaan, dimana Johan Indayung, telah mengakui adanya pelarangan shalat terjadap Hariyati.

"Ini yang menjadi dasar kita, sehingga kita meminta Johan Indayung, untuk mempertanggungjawabkannya," tegas Akhiruddin yang juga ketua Komisi C DPRD Deli Serdang.

Begitupun, katanya, jika Hariyati memberikan keterangan palsu kepada MUI Deli Serdang, berarti Hariyati juga harus mempertanggungjawabkan pengakuannya. "Kita juga tidak mau dibenturkan permasalahan yang berdampak buruk kepada umat."

"Kalau Hariyati memberi keterangan palsu, MUI Deli Serdang juga akan mengambil sikap kepada Hariyati," jelas Akhiruddin, yang akan terus melakukan pengusutan secara objektif terhadap kasus tudingan Hariyati dilarang shalat dzuhur oleh pihak perusahaan.

1 comment:
Write comments

Bingung do pe dalan tu Pakkat?
Sukkun ma di son !