Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.

Titulo

recent

The Slider

ahanamasa

featured posts

berita

Tuesday, January 30, 2007

DPRD Karo Bakal Kantongi Rp226,8 Juta

 

Ketua DPRD Karo Bakal Kantongi Rp226,8 Juta, W Ketua Rp176,4 Juta & Anggota Rp75,6 Juta

Jan 30, 2007 at 08:45 AM
Kabanjahe (SIB)

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 sebagai perubahan atas PP Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan pimpinan dan anggota DPRD, Ketua DPRD Karo akan menerima Rp 226.800.000 , Wakil Ketua Rp 176.400.000, sedangkan anggota Rp 75.600.00 per tahun, belum termasuk tunjangan kelengkapan lainnya.

Sekda Kabupaten Karo, Drs Sumbul Sembiring Depari MSc melalui Kabag Keuangan Sarjana Ginting SE kepada wartawan, Senin sore (22/1) di ruang kerjanya membenarkan penghasilan yang akan diperoleh oleh ketua, wakil dan anggota DPRD Karo menyusul pemberlakuan PP 37 tahun 2006 tersebut.

Kenaikan penghasilan yang diterima oleh wakil rakyat itu, menurutnya adalah melalui tunjangan komunikasi yakni 3 x kali uang representasi serta dana operasional 6 kali uang representasi yang diterima setiap bulannya.

“Uang operasional hanya diterima oleh ketua yakni 6 kali uang representasi dan wakil ketua sebanyak 3 kali uang representasi sedang anggota tidak menerima,” tandasnya.
Dipaparkannya, Ketua DPRD Karo akan mendapat tambahan dana tunjangan komunikasi yakni 3 X Rp 2.100.000 (uang representasi) = Rp 6.300.000 juta, kemudian dana operasional 6 x Rp 2.100.000 = Rp 12.600.00 juta. Jumlah keseluruhan Rp 18.900.000. Sehingga perolehan setahun Rp 18.900.000 X 12 = Rp 226.800.000.

Wakil Ketua, tunjangan komunikasi yakni 3 X Rp 2.100.000= Rp 6.300.000 ditambah dengan uang operasional 4 X Rp 2.100.000 = Rp 8.400.000. Jumlah keseluruhan Rp 14.700.000. Perolehan setahun 12 x Rp 14.700.000 = Rp 176.400.000
Sedang anggota dewan tunjangan komunikasi 3 X Rp 2.100.000 = Rp 6.300.000 tanpa uang operasional. Perolehan dalam setahun 12 X Rp 6.300.000 = Rp 75.600.000.

Ia menambahkan 35 anggota DPRD Karo akan memperoleh Rp 2.998.800.000
“Penghasilan tunjangan komunikasi dan dana operasional sebagaimana diatur dalam PP No 37 tahun 2006, Pemkab Karo belum merealisasikannya mengingat PP tersebut akan direvisi oleh Pemerintah Pusat sendiri,” ujarnya.

No comments:
Write comments

Bingung do pe dalan tu Pakkat?
Sukkun ma di son !