30 Jan 07 07:06 WIB
Ditinjau Berbagai Aspek
Tapanuli Tak Layak
Jadi Provinsi
Medan WASPADA Online
Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sumut Drs H Banuaran Ritonga menegaskan, ditinjau dari berbagai aspek (historis, luas wilayah dan jumlah penduduk), Tapanuli belum layak dimekarkan menjadi sebuah provinsi baru.
"Dipandang dari segi historis, Tapanuli terbentuk berdasarkan satu Karesidenan yaitu Tapsel, Taput dan Nias. Jadi tanpa melibatkan Tapsel dan Nias, Tapanuli belum layak dibentuk menjadi provinsi," ujar Banuaran kepada wartawan di DPRDSU, Senin (29/1).
Selain itu, katanya, mengacu kepada luas wilayah, kabupaten/kota yang menolak pembentukan Provinsi Tapanuli jauh lebih luas wilayahnya dibandingkan kabupaten/kota mendukung Provinsi Tapanuli.
Luas wilayah menolak Provinsi Tapanuli (Tapsel 12138,30 km, Madina 6618,79, Padangsidimpuan 140,00, Nias 3495,39 km. Luas total 22392,48 km). Luas wilayah yang mendukung (Taput 3726,52, Tobasa 2474,40, Humbang Hasundutan 2335,33, Samosir 2069,05, Tapteng 2188,00, Sibolga 10,77, Nisel 1825,20 km. Luas total 14269,20 km).
Dari segi jumlah penduduk, kabupaten/kota menolak Provinsi Tapanuli juga jauh lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk mendukung Provinsi Tapanuli.
Jumlah penduduk menolak Provinsi Tapanuli (Tapsel 626.702 orang, Madina 386.150, Nias 441.807, Padangsidimpuan 177.499. Total penduduk 1.632.158 orang). Sementara jumlah penduduk yang mendukung Provinsi Tapanuli (Taput 256.201 orang, Tobasa 158.677, Humbahas 152.977, Samosir 131.073, Tapteng 283.035, Sibolga 88.717, Nisel 288.233. Total penduduk 1.358.933 orang).
Banuaran menekankan, karena luas dan jumlah penduduk kabupaten/kota menolak jauh lebih banyak serta berdasarkan pertimbangan historis (Karesidenan), maka kalaupun hendak dipaksakan juga, sebaiknya jangan menggunakan nama Tapanuli. "Gunakan saja nama Tapanuli bagian Utara," katanya.
Dipandang dari segi sosial-budaya pun, tidak dimungkinkan Tapsel dan Nias akan mau bergabung dengan Provinsi Tapanuli, ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, pembentukan/pemekaran daerah haruslah memenuhi pertimbangan tertentu sebagaimana dicantumkan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah berbunyi: "daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah".
"Mengacu pada bunyi Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Tapanuli belum layak dimekarkan menjadi provinsi baru," tegas Banuaran juga Ketua Lembaga Peduli Tapsel.
Pada bagian lain pihak-pihak mendukung pembentukan Provinsi Tapanuli, juga masih berkelahi soal di mana letak ibukota Provinsi Tapanuli. DPRD Taput mengusulkan Silangit, Samosir ingin di Siborong-borong, DPRD Sibolga minta di Sibolga, Tapteng maunya di Pandan.
"Jadi di antara pihak-pihak yang mendukung saja belum ada titik temu dan kesepakatan soal ibukota Tapanuli," kata Banuaran, yang juga Sekretaris FPPP DPRDSU.
1 comment:
Write comments