Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.

Titulo

recent

The Slider

ahanamasa

featured posts

berita

Wednesday, June 25, 2008

Buronan Tiba-tiba Satu Pesawat Dengan Menteri

 

Gayus Lumbuun Minta Bentuk Panja Lolosnya DL Sitorus dari Tahanan

Jakarta, (Analisa)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menyesalkan lolosnya DL Sitorus dari Lembaga Pemasyarakatan Cirebon, dan meminta pihak Departemen Hukum dan HAM mempertanggungjawabkan kasus tersebut.

"Dalam rapat kerja (Raker) kemarin dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), saya usulkan dibuatkan Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut dan menginvestigasi terjadinya hal-hal seperti ini. Ini kan berarti ada permainan tingkat tinggi di sana," katanya kepada Antara, di Jakarta, Selasa (24/6).

Menkumham, menurut Gayus Lumbuun, memang telah menjatuhkan sanksi kepada belasan stafnya. "Tapi, itu bagi kami di Dewan tidak cukup. Harus diusut tuntas, mulai dari tingkat bawah hingga atas. Sebab, tidak mungkin pegawai di bawah berani mengeluarkan tahanannya tanpa ada perintah atasan," ujarnya.

Ia juga minta Menkumham jangan hanya mengkambinghitamkan pegawai-pegawai rendahan. "Kita jangan lagi kecolongan. Masih ingat kasus Eddy Tansil dan beberapa tahanan lainnya yang lolos? Kita jangan begitu lagi sekarang," katanya.

Gayus Lumbuun juga berharap, agar perlu ada reformasi total dalam pola penanganan tahanan-tahanan bermasalah berat, seperti kasus korupsi.



Bersama Menhut

Berita keluarnya DL Sitorus dari tahanan ramai dipersoalkan, setelah Menteri Kehutanan MS Kaban terkejut setelah memergoki Darianus Lungguk (DL) Sitorus berada di luar tahanan tanpa pengawalan, bahkan duduk satu pesawat dengan dirinya menuju Medan.

DL Sitorus merupakan Direktur Utama PT Torganda, yang pada 12 Februari 2007 dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pengelolaan hutan di kawasan Hutan Register 40 Padanglawas, Sumatera Utara. Pengalihan lahan seluas 80 hektare menjadi kebun sawit itu dianggap melanggar aturan kehutanan.


No comments:
Write comments

Bingung do pe dalan tu Pakkat?
Sukkun ma di son !