Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.

Titulo

recent

The Slider

ahanamasa

featured posts

berita

Saturday, July 07, 2007

Terobosan: KTP Karo Berasuransi

 

06 Jul 07 10:41 WIB
Karo Akan Miliki KTP Rp 23.000 Berasuransi
* Meninggal Dunia Dapat Rp 1 Juta

Kabanjahe, WASPADA Online
Pemkab Karo akan mengeluarkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berasuransi setelah terjalin kerjasama dengan asuransi PT. Bumi Asih Jaya. Pemegang KTP berasuransi akan diberi santunan Rp 1 juta bila meninggal dunia. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Karo Nelson Sitepu melalui Kabag Humas Pemkab Karo Robert Perangin-angin, usai melaksanakan rapat kordinasi pemerintahan dan pembangunan Karo dan dihubungi wartawan melalui telefon seluler, Kamis (5/7) pagi.

Dikatakannya pelaksanaan pemberian KTP Berasuransi dilakukan melalui seluruh camat dibantu petugas asuransi. Sistem kepengurusan KTP sama dengan KTP lalu dan masa berlakunya lima tahun dengan biaya Rp 23.000/orang.

Bila masyarakat pemegang KTP meninggal dunia, maka pihak asuransi akan memberi santunan Rp 1 juta," kata Robert. Namun santunan akan berakhir dengan sendirinya setelah masa berlaku KTP habis, dan akan berlaku kembali jika masyarakat yang memegang tanda pengenal penduduk tersebut melakukan pengurusan kembali.

Sedangkan cara kepengurusan KTP yang bentuknya menyerupai surat izin mengemudi (SIM) ini tak jauh berbeda dengan cara pengurusan KTP sebelumnya. Perbedaannya, setelah berkas KTP masuk ke kantor camat dilanjutkan ke kantor bersama antara Dinas Kependudukan dan pihak PT. Bumi Asih Jaya.

Kantor bersama ditempatkan di Jalan Berastagi Kabanjahe, tepatnya di belakang kantor BKKBN Karo. Pemegang KTP sama halnya dengan pemilik KTP lama bagi berusia 60 tahun ke atas akan dibuat seumur hidup, dan akan mendapat asuransi hingga batas umur 65 tahun.

Anggota DPRD Karo Rendra Gaule mendukung kebijakan Pemkab tentang pembuatan KTP baru, namun dia merasa hal itu perlu diawasi. Sebab banyak kebijakan Pemda yang semula katanya untuk membantu rakyat, ternyata memberatkan masyarakat karena pelaksanaan di lapangan tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan. "Nanti ditetapkan Rp 23.000 ternyata di lapangan jadi lebih, ini tentu memberatkan rakyat," kata Gaule.

No comments:
Write comments

Bingung do pe dalan tu Pakkat?
Sukkun ma di son !