16 Jul 07 23:27 WIB
Terbitkan Akte Penjualan 90 Ha Register 40
Kakan Pertamanan Tapsel Disidang
P. Sidimpuan, WASPADA Online
Diduga menerbitkan akta jual beli palsu terhadap 90 hektar tanah di atas kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, PS, 48, mantan Camat Kec. Barumun Tengah sekarang Kepala Kantor Pertamanan Tapsel (non aktif) disidangkan di Pengadilan Negeri P. Sidimpuan.
Sidang telah berlangsung empat kali dan mendengar keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan, Senin (16/7). Kasus itu berlanjut ke pengadilan setelah adanya pengaduan Yunaidi Batubara (PNS) bersama Bupati Tapsel Ongku P. Hasibuan ke Polsek Barumun Tengah, 20 Mei 2006. Majelis hakim diketuai Bachtiar Sitompul, SH, anggota Taufik Pandu Jumantara, SH dan Novarina Manurung, SH. Sedangkan Jaksa Syamsir Siregar, SH menghadirkan saksi ahli dari Dishut Tapsel, Mayor Siagian.
Menurut dakwaan JPU, Juli 2004 terdakwa menerbitkan 124 eksamplar akta jual beli tanah seluas 90 hektar di kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas atau Desa Tobing Tinggi, atas permohonan kepala desa Pangadilan Lubis alias Tongku Kalit. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Kasi Pemerintahan Kecamatan, Bongsu Alam Hasibuan mengecek lokasi. Diperoleh keterangan, tanah Nahornop Torsiguk di Desa Tobing Tinggi berstatus lahan hutan dan semak belukar dan terdakwa menerbitkan 124 akta jual beli.
Saat itu PS menjabat Camat dan karena Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) tidak ada, maka PS mengaku telah diangkat sebagai pejabat sementara. Padahal dia sama sekali tidak berhak untuk itu, karena tidak memiliki izin sebagai PPAT dan tindakannya bertentangan dengan PP No. 37 tahun 1998. Akta jual beli yang diterbitkan PS, No: 592.2/01/2004 sampai No: 592.2/05/2004 tertanggal 1 Juli 2004. No: 592.2/06/2004 sampai No: 592.2/17/2004 tertanggal 23 Juli 2004. No: 592.2/18/2004 sampai No: 592.2/21/2004 tertanggal 29 Juli 2004.
Akte No: 592.2/22/2004 sampai No: 592.2/29/2004 tertanggal 30 Juli 2004. No: 592.2/30/2004 sampai No: 592.2/69/2004 tertanggal 18 Agustus 2004. No: 592.2/70/2004 sampai No: 592.2/124/2004 tertanggal 19 Agustus 2004. "Terdakwa sengaja membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang. Bertindak sebagai PPAT sementara, tetapi tidak memiliki izin dari Kanwil BPN Sumut. Perbuatannya merupakan pidana dan melanggar pasal 263 ayat 1 KUH Pidana," kata JPU.
Saksi Ahli
Sementara menurut keterangan saksi ahli hitung potensi kayu dari Dishut Tapsel, Mayor Siagian, lahan tersebut sekira 100 hektar. Dia dan rekannya yang ahli pemetaan, Fery, bersama dua petugas Polres Tapsel telah ke lokasi melakukan pengecekan (7 Juni 2006). Di lokasi ditemukan seluruh kayu telah ditebang dan sebagian dibakar. Kemudian 5 Ha dari lokasi hutan yang telah ditebang ditanami kelapa sawit. Menurut hitungan ahli, kayu yang ditebang sekira 6.759 M3 dari berbagai jenis dengan ukuran diameter minimal 20 Cm, maksimal 70 Cm.
Akibatnya negara dirugikan sekira Rp956 juta lebih. Sementara menurut pemetaan, lokasi itu masuk kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas. "Sejak 1998, kita juga telah memasang plang nama di setiap sudut lokasi bahwa lahan itu masuk kawasan Hutan Register 40," katanya.
No comments:
Write comments