Perampok Bersenjata Api Kuras Ratusan Juta Rupiah Diadili di Tarutung
Mar 24, 2007 at 09:09 PM
Tarutung (SIB)
Perampok emas dan uang kontan pakai senjata api, sehingga ratusan juta rupiah
milik korban Romianna Br Simamora ludes di Jalan Pahae, Desa Simasom, Tarutung–Taput, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Tarutung dengan terdakwa YSP dan CAB dalam berkas terpisah, Kamis (22/3).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) B Nababan SH dikatakan, Selasa 14 Nopember 2006 sekitar pukul 16.00
WIB ketika korban bersama anaknya Henro Gultom pulang seusai berjualan emas di Pasar Sarulla, dalam perjalanan menuju
Tarutung mengenderai mobil L 300 BK 1636 JP dikemudikan Harison Lumbangaol disuatu jembatan di kawasan Sarajevo terdakwa
tiba-tiba menyelipkan mobil kijang Krista warna Silver BK 1540 GF sehingga mobil yang ditumpangi korban terhenti mendadak.
Kawanan rampok yang memakai senjata api masuk kedalan mobil yang ditumpangi korban, lalu menodongkan senjata pistol ke arah
korban seraya berkata: ”Jangan bergerak, buka – buka cepat mana emas mu” dan salah seorang dari kawanan rampok menguasai
setir. Sementara seorang dari perampok berkata : “tembak sekali kakinya biar ngerti ”. Sehingga korban ketakutan dan berkata
: “ Ambil kalianpun itu tapi jangan lukai orang”.
Dari tas korban diambil uang kontan Rp 50 juta dan emas berupa cincin berbagai bentuk, gelang, kalung berbagai bentuk, rantai
serta gelang berbagai model bernilai ratusan juta disikat. Setelah itu kawanan rampok singgah di rumah Hendrik di Tarutung
dan disitu dibagibagikan uang kontan hasil rampokan. Sementara terdakwa CAD meneruskan perjalanan menuju P Siantar, tapi
tertangkap di tengah jalan bersama mobil Krista yang dikemudikannya di Siborongborong oleh petugas kepolisian yang telah
menerima informasi tentang kejahatan tersebut.
Atas kejelian petugas Polres Taput dengan strategi yang mantap dari Kapolres Taput AKBP Eko S terdakwa YSP tertangkap di
Medan. Sehingga kasus perampokan tersebut dapat terungkap. Sementara 5 orang lainnya berinitial PP,RG,MS,MS,LS masih status
DPO.
Perbuatan terdakwa diancam hukuman berat 9 tahun sesuai dakwaan tunggal melanggar pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP.
Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Gerhard Pasaribu SH didengarkan keterangan saksi : Rumianna Br Simamora, Henro
Gultom, Harison Gultom dan Hendrik Lumbantobing yang pada pokoknya menerangkan sesuai dakwaan JPU. Guna
pemeriksaanselanjutnya, sidang diundurkan seminggu.
No comments:
Write comments