Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.

Titulo

recent

The Slider

ahanamasa

featured posts

berita

Thursday, February 08, 2007

Mafia Sumut: 1.500 Anak Dilacurkan

 

08 Feb 07 04:05 WIB
1.500 Anak Dilacurkan Di Sumut
Medan, WASPADA Online


Jumlah anak yang dilacurkan di Indonesia menunjukkan angka yang cukup tinggi. Data ILO menyebutkan, tahun 2002 hingga 2006, dari 165 ribu jumlah Pekerja Seks Komersial (PSK), sebanyak 30 persen atau 49 ribu adalah anak di bawah usia 18 tahun. Sementara data Kelompok Kerja Sosial Perkotaan (KKSP) menyebutkan di Sumut ada sekitar 1.500 jumlah anak yang dilacurkan.

Demikian yang dirangkum dari acara pertemuan bertema: 'Penghapusan Anak Yang Dilacurkan, Penanganan Setengah Hati' digelar KKSP di Medan, Rabu (7/2). Hadir sebagai pembicara Direktur Eksekutif Kelompok Kerja Sosial Kemasyarakatan, Muhammad Jailani dan Prof. Dr. H Nur Ahmad Fadhil Lubis, MA, guru besar IAIN Sumut.

KKSP menggunakan data ILO dari satu survei mulai 2002 hingga 2006 ada sekitar 165 ribu jumlah PSK di mana 30 persennya merupakan anak yang masih di bawah 18 tahun. Sementara penelitian yang dilakukan KKSP menunjukkan tahun 2006 sebanyak 1.500 jumlah anak di Sumut yang dilacurkan.

Medan 160 anak
Untuk Kota Medan dari penelitian tersebut diperoleh, 160 anak yang dilacurkan pada tahun 2006. Dan khusus penelitian di 5 kafe tertentu di beberapa kawasan Medan, pihaknya menyebutkan ada 56 anak yang dilacurkan. Taufan Damanik selaku Ketua Yayasan KKSP menambahkan, sejak tahun 2002 ada 30 anak yang telah diselamatkan. Diakuinya memang sulit untuk melepaskan anak dari jalur pelacuran itu.

"Kalau mereka sudah beroperasi lebih dari setahun, sulit untuk bisa dikembalikan lagi," katanya. Yang mengherankan, kata Jailani, soal penanganan anak yang dilacurkan dibandingkan negara-negara lainnya karena terkesan masih setengah hati. "Di luar negeri seperti Arab ini tidak dilegalkan, ada pula di beberapa negara lainnya yang jelas dilegalkan. Tapi di Indonesia tidak dilegalkan tapi dilokalisasi. Jadi sepertinya ini di pertengahan," ujarnya.

Tidak ada dianggarkan
Di Sumut, Perda tentang pelarangan pekerjaan terburuk untuk anak tidak diikuti dengan instrumen-instrumen pelaksanaan serta anggaran cukup kuat untuk memastikan langkah-langkah pencegahan, perlindungan maupun penuntutan bagi pelaku yang melibatkan anak sebagai anak yang dilacurkan.

Pemerintah memandang persoalan anak yang dilacurkan adalah persoalan sederhana tidak akan mengganggu stabilitas politik. Sumut saat ini tidak dimiliki anggaran khusus dalam anggaran belanja daerah untuk penghapusan anak yang dilacurkan.

"Anggaran yang disediakan dalam APBD diperuntukkan bagi penghapusan trafficking di Sumut sebesar Rp220 juta per tahun. Ini sangat jauh dari ideal," katanya. KKSP antara lain meminta pemerintah membuat peraturan pelaksana penghapusan anak yang dilacurkan dan diikuti dengan program implementasi, baik tingkat nasional dan provinsi Sumut seperti yang diamanahkan oleh UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak.

Sementara Fadhil menambahkan, di masyarakat seperti ada stigmatisasi terhadap pelacur anak yang seharusnya menjadi korban tetapi malah menjadi sampah masyarakat. "Bagi mereka yang memutuskan untuk keluar dari jalur ini, ada tidak rehabilitasinya," katanya.

No comments:
Write comments

Bingung do pe dalan tu Pakkat?
Sukkun ma di son !