25 Jul 07 22:11 WIB
Kasus Korupsi Kepala BPTU Siborongborong–Taput Digelar
Tarutung, WASPADA Online
Kasus korupsi dengan terdakwa Ir Jamilin Purba (Kepala BPTU Siborongborong) Taput, Senin (23/7) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung untuk mendengarkan keterangan saksi.
Persidangan dipimpin G Pasaribu, SH dan anggota, Nuni, SH dan Risbarita Simorangkir, SH dibantu Panitera M Panggabean, terungkap bahwa panitia tender proyek pengadaan bibit ternak kerbau TA 2006 telah diarahkan terdakwa Ir Jamilin Purba selaku Kepala BPTU (Balai Pembibitan Ternak Unggul) Sinur Siborongborong agar dimenangkan CV Partungkoan. Walau yang memenuhi persyaratan hanya dua perusahaan yakni, CV Green Art Production dan CV Tota Jaya, sehingga menyalahi Keppres 80/2003.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Tamba, SH usai persidangan kepada wartawan mengatakan, seharusnya dilakukan pendaftaran ulang untuk mencari satu perusahaan lagi yang memenuhi persyaratan. Namun itu tidak dilakukan karena Kepala BPTU Sinur (terdakwa) sudah mengarahkan pemenangnya. Dikatakan, CV Green Art Production dan CV Tota Jaya yang memenuhi persyaratan dan menjadi pemenang tender. Ternyata CV Partungkoan yang diluluskan. "Ini sudah menyalahi Keppres 80 tahun 2003, sehingga terjadi kolusi di intasi tersebut," ujar Tamba.
Tamba menyebut, dalam dakwaannya bahwa atas perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp158.834.000 yang diancam pasal 2 ayat UU No. 20 tahun 2001 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, pasal 3 yo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang dirubah menjadi No. 20 tahun 2001. Ketua majelis hakim, G Pasaribu, SH kepada wartawan menyebutkan, terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tarutung.
No comments:
Write comments