Sebuah liputan TikTok Santri Jalanan dari Barus menarik perhatian setelah memperlihatkan penemuan nisan kuno Islam dalam sebuah pembangunan di atas tanah pribadi. Temuan tersebut menjadi menarik bukan hanya karena bentuk dan usia nisannya, tetapi juga karena memperlihatkan bagaimana peninggalan sejarah Islam dapat ditemukan di tengah aktivitas masyarakat dan pembangunan lahan milik warga.
Dalam liputan tersebut, nisan kuno itu ditemukan ketika proses pembangunan berlangsung. Kemunculannya kemudian menimbulkan pertanyaan penting: apakah tanah pribadi yang di dalamnya ditemukan makam atau nisan kuno otomatis menjadi milik negara? Pertanyaan ini relevan bagi masyarakat di berbagai daerah yang memiliki sejarah panjang perkembangan Islam, termasuk Barus yang dikenal sebagai salah satu kawasan penting dalam sejarah Islam di Nusantara.
Secara hukum, jawabannya tidak sesederhana bahwa penemuan nisan kuno langsung membuat tanah menjadi milik negara. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya membedakan antara benda atau struktur yang diduga sebagai cagar budaya dengan status kepemilikan tanah tempat temuan tersebut berada.
Pasal 23 UU Cagar Budaya mengatur bahwa setiap orang yang menemukan benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang paling lama 30 hari sejak ditemukan. Ketentuan ini bertujuan agar temuan dapat diteliti dan dilindungi sebelum rusak, dipindahkan, atau hilang.
Karena itu, apabila masyarakat menemukan nisan Islam kuno, tindakan yang paling tepat bukan langsung memindahkannya atau menjualnya. Temuan tersebut sebaiknya diamankan dan dilaporkan sehingga dapat dilakukan penelitian mengenai usia, inskripsi, bahan, bentuk, lokasi, serta konteks arkeologisnya.
Hal yang perlu dibedakan adalah status nisan dengan status tanah. Sebuah nisan dapat mempunyai nilai sejarah yang tinggi, sementara tanah tempat nisan itu ditemukan tetap mempunyai pemilik yang sah. Penemuan benda bersejarah tidak dengan sendirinya menghapus hak kepemilikan tanah.
UU Nomor 11 Tahun 2010 bahkan membuka kemungkinan adanya kepemilikan pribadi terhadap Cagar Budaya sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Dengan demikian, anggapan bahwa semua benda bersejarah yang ditemukan di tanah pribadi otomatis menjadi milik pemerintah perlu dilihat kembali berdasarkan status dan proses hukumnya.
Namun, terdapat keadaan tertentu yang membuat persoalannya menjadi berbeda. Apabila suatu lokasi kemudian ditetapkan sebagai Situs atau Kawasan Cagar Budaya, terdapat kewajiban pelestarian yang lebih kuat. Pemerintah dapat mengatur bagaimana lokasi tersebut dilindungi, diteliti, dipelihara dan dimanfaatkan.
Khusus Kawasan Cagar Budaya, Pasal 13 UU Cagar Budaya mengatur bahwa kawasan tersebut hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara, dengan pengecualian tertentu bagi masyarakat hukum adat yang secara turun-temurun memilikinya. Karena itu, status kawasan tidak boleh disamakan dengan sekadar ditemukannya satu benda kuno di lahan masyarakat.
Dalam kasus makam Islam kuno, persoalannya juga lebih kompleks karena yang ditemukan bukan sekadar benda mati. Makam merupakan tempat pemakaman manusia dan dapat memiliki nilai keagamaan, sosial, genealogis, serta sejarah bagi masyarakat setempat.
Sebuah nisan dengan tulisan Arab, misalnya, dapat memberikan informasi mengenai identitas seseorang, tahun wafat, gelar keagamaan, hubungan keluarga, bahkan jaringan intelektual dan perdagangan Islam pada masa lalu. Karena itu, nisan kuno dapat menjadi sumber penting untuk merekonstruksi sejarah suatu daerah.
Barus memiliki konteks yang sangat penting dalam penelitian semacam ini. Kawasan tersebut telah lama menjadi perhatian para peneliti karena hubungan sejarahnya dengan perdagangan internasional dan perkembangan Islam di pesisir barat Sumatera. Karena itu, penemuan makam atau nisan kuno di Barus layak mendapatkan penelitian yang serius.
Namun, nilai sejarah sebuah temuan tetap harus dibuktikan melalui penelitian. Usia sebuah nisan tidak cukup hanya diperkirakan berdasarkan bentuknya. Ahli dapat meneliti tulisan, gaya kaligrafi, material batu, tipologi nisan, konteks lapisan tanah dan hubungan temuan dengan situs lain.
Penelitian semacam itu juga penting untuk mencegah munculnya kesimpulan sejarah yang terlalu cepat. Sebuah nisan yang memiliki tanggal tertentu dapat menjadi bukti penting tentang keberadaan seseorang pada masa tersebut, tetapi tidak otomatis membuktikan seluruh proses islamisasi suatu wilayah tanpa didukung bukti sejarah lainnya.
Bagi pemilik tanah, keberadaan temuan kuno juga bukan berarti harus langsung kehilangan hak atas lahannya. Apabila lokasi tersebut masih merupakan tanah pribadi, status kepemilikan tanah harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Apabila ternyata lokasi tersebut merupakan tanah wakaf, persoalannya berbeda lagi. Status wakaf mempunyai rezim hukum tersendiri, sehingga pengelolaannya harus mempertimbangkan ketentuan perwakafan selain ketentuan mengenai Cagar Budaya.
Karena itu, pemerintah idealnya tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif pelestarian benda bersejarah, tetapi juga memperhatikan hak masyarakat. Penelitian dan pelindungan sejarah seharusnya berjalan bersama dengan kepastian mengenai status tanah serta komunikasi yang baik dengan pemilik atau pengelola lahan.
Penemuan nisan Islam kuno di tengah pembangunan justru dapat menjadi momentum untuk mempertemukan kepentingan pembangunan dengan pelestarian sejarah. Jika benar memiliki nilai penting, lokasi tersebut dapat diteliti dan dilestarikan tanpa serta-merta membangun kesan bahwa setiap temuan bersejarah berarti masyarakat harus kehilangan tanahnya.
Dalam konteks Barus, temuan semacam ini juga dapat membuka peluang penelitian yang lebih luas mengenai sejarah masyarakat Islam pesisir Sumatera. Nisan, makam, masjid tua dan struktur permukiman dapat dibaca sebagai bagian dari jaringan sejarah yang menghubungkan Barus dengan berbagai pusat perdagangan dan keilmuan di kawasan Samudra Hindia.
Karena itu, liputan Santri Jalanan mengenai penemuan nisan tersebut memiliki sisi penting di luar viralitas media sosial. Temuan yang awalnya muncul ketika pembangunan di tanah pribadi berlangsung dapat menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan kembali bagaimana warisan Islam lokal ditemukan, diteliti dan dilindungi.
Pada akhirnya, prinsip yang perlu dipahami masyarakat sederhana tetapi penting: menemukan nisan kuno bukan berarti tanah otomatis menjadi milik negara. Yang muncul pertama adalah kewajiban melaporkan dan menjaga temuan untuk diteliti. Status Cagar Budaya, Situs, Kawasan, kepemilikan tanah, maupun kemungkinan kompensasi harus ditentukan melalui proses hukum dan penelitian yang jelas.
Barus dengan sejarah panjangnya membutuhkan pendekatan yang mampu menjaga dua hal sekaligus, yaitu hak masyarakat atas tanah dan warisan sejarah Islam yang terkandung di dalamnya. Dengan cara tersebut, nisan kuno tidak hanya menjadi benda yang ditemukan secara kebetulan di tengah pembangunan, tetapi dapat menjadi sumber pengetahuan bagi generasi berikutnya tentang perjalanan panjang Islam dan masyarakat pesisir Sumatera.
Lihat liputannya:
https://vt.tiktok.com/ZSbuy7wq1/







No comments:
Write comments