ilustrasi |
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, keempat pelaku diduga menebang, mengangkut dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen yang sah dari kawasan hutan tersebut.
"Hal ini dilaporkan oleh sejumlah staf KPH Wilayah VI Subulussalam," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (16/4/2018).
Keempat pelaku yang diamankan yakni AS (22), Sopir, warga Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, JS (33), Sopir, warga Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Singkil, AB (31), Wiraswasta dan SM (43), Petani yang merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam.
"Kayu yang diangkat sebanyak kurang lebih 40 meter kubik jenis meranti, rimba campuran dan jabon yang masih bulat ya G seolah-olah kayu itu berasal dari perkebunan rakyat, selain itu diamankan dua unit truk yang mengangkut kayu ini," ungkapnya.
Penangkapan berawal dari laporan adanya kayu yang dihanyutkan di sungai. Atas informasi itu, tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang saat itu tengah dimuat ke dalam truk di lokasi.
"Dari pengakuan pelaku, kayu ini hendak dibawa ke Medan menggunakan dokumen faktur angkutan kayu bulan seolah kayu berasal dari kebun rakyat," jelas AKP Agus Riwayanto Diputra.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (sumber)
No comments:
Write comments