Hasil pemungutan suara majelis rendah Polandia pada Rabu, 14 September 2022, memutuskan akan menuntut uang ganti rugi USD 1,3 triliun (Rp 19.379 triliun) kepada Jerman atas kerusakan yang ditimbulkan selama pendudukan Nazi di negara itu.
Itu adalah salah satu satu tuntutan yang kontroversi, di mana para ilmuwan menyebut ada sejumlah kekejaman yang diakui Warsaw sebenarnya dilakukan oleh orang Polandia.
Tuntutan ganti rugi ke Jerman tersebut diloloskan dengan 418 suara dukungan dan 4 suara penolakan. Partai berkuasa di Polandia, yakni Partai Hukum dan Keadilan (PiS) dan oposisi bersatu, berada dibalik tuntutan tersebut.
No comments:
Write comments